Indonesia berencana menerapkan mata uang baru pada tahun depan. Nantinya, Rp 1.000 yang sekarang menjadi Rp 1. Masyarakat bisa mulai menukarkan uang pada 1 Januari 2014.
Menurut naskah akademik RUU Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi yang dikutip detikFinance, Senin (22/7/2013), masyarakat diharapkan mulai menukarkan uang lama dengan yang baru pada hari pertama tahun depan.
Nantinya, akan ada kata 'Baru' dalam rupiah yang nominalnya
sudah disesuaikan. Meski begitu, uang yang sekarang di saku dan dompet tetap berlaku, berdampingan dengan yang 'Baru'.
"Masyarakat bisa menukar uang 'Baru' di bank tanpa pungutan," ungkap naskah akademik RUU tersebut.
Bank diwajibkan untuk menyediakan penukaran uang yang sekarang dengan yang 'Baru'. Tanggal 2 Januari 2014 akan menjadi hari pertama kegiatan perbankan dan menandai awal rupiah 'Baru'.
Namun, masyarakat diminta untuk tidak terburu-buru menukar uang. Ini karena rupiah yang sekarang masih bisa digunakan selama periode transisi. Penukaran uang dengan yang 'Baru' masih dapat dilakukan maksimal 10 tahun sejak uang lama sudah sepenuhnya tidak berlaku.
Uang yang belum diredenominasi rencananya mulai dicabut paling lambat 31 Desember 2018. Kemudian, penarikan rupiah dengan kata 'Baru' dijadwalkan berlangsung paling lambat 31 Desember 2022. Artinya, hanya akan ada satu rupiah yanng berlaku yaitu rupiah yang sudah diredenominasi tanpa kata 'Baru'.
Namun rencana tersebut masih harus menunggu restu DPR. Pansus Redenominasi Rupiah telah disahkan dan akan mulai dilakukan pembahasan pasca lebaran ini.
Uang rupiah baru akan mulai diedarkan pada tahun 2014 dengan gambar dan bentuk yang sama, uang rupiah yang baru ada perubahan kata dan nominal yang sudah dipangkas 3 (tiga) digitdan proses redenominasi akan berlangsung himgga tahun 2018.
Langkah ini di ambil oleh Kementrian Keuangan yang terdapat dua mata uang rupiah dengan desain baru yang nantinya siap digunakan oleh masyarakat sebagai alat tukar rupiah.
Mata uang Rp 100.000 menjadi Rp 100 dengan desain yang sama. Begitu juga Rp 50.000 yang menjadi Rp 50 dan Rp 20.000 yang menjadi Rp 20 dengan desain dan bentuk yang sama.
Berikut gambar tampilan uang rupiah 2014
Menurut naskah akademik RUU Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi yang dikutip detikFinance, Senin (22/7/2013), masyarakat diharapkan mulai menukarkan uang lama dengan yang baru pada hari pertama tahun depan.
Nantinya, akan ada kata 'Baru' dalam rupiah yang nominalnya
sudah disesuaikan. Meski begitu, uang yang sekarang di saku dan dompet tetap berlaku, berdampingan dengan yang 'Baru'.
"Masyarakat bisa menukar uang 'Baru' di bank tanpa pungutan," ungkap naskah akademik RUU tersebut.
Bank diwajibkan untuk menyediakan penukaran uang yang sekarang dengan yang 'Baru'. Tanggal 2 Januari 2014 akan menjadi hari pertama kegiatan perbankan dan menandai awal rupiah 'Baru'.
Namun, masyarakat diminta untuk tidak terburu-buru menukar uang. Ini karena rupiah yang sekarang masih bisa digunakan selama periode transisi. Penukaran uang dengan yang 'Baru' masih dapat dilakukan maksimal 10 tahun sejak uang lama sudah sepenuhnya tidak berlaku.
Uang yang belum diredenominasi rencananya mulai dicabut paling lambat 31 Desember 2018. Kemudian, penarikan rupiah dengan kata 'Baru' dijadwalkan berlangsung paling lambat 31 Desember 2022. Artinya, hanya akan ada satu rupiah yanng berlaku yaitu rupiah yang sudah diredenominasi tanpa kata 'Baru'.
Namun rencana tersebut masih harus menunggu restu DPR. Pansus Redenominasi Rupiah telah disahkan dan akan mulai dilakukan pembahasan pasca lebaran ini.
Uang rupiah baru akan mulai diedarkan pada tahun 2014 dengan gambar dan bentuk yang sama, uang rupiah yang baru ada perubahan kata dan nominal yang sudah dipangkas 3 (tiga) digitdan proses redenominasi akan berlangsung himgga tahun 2018.
Langkah ini di ambil oleh Kementrian Keuangan yang terdapat dua mata uang rupiah dengan desain baru yang nantinya siap digunakan oleh masyarakat sebagai alat tukar rupiah.
Mata uang Rp 100.000 menjadi Rp 100 dengan desain yang sama. Begitu juga Rp 50.000 yang menjadi Rp 50 dan Rp 20.000 yang menjadi Rp 20 dengan desain dan bentuk yang sama.
Berikut gambar tampilan uang rupiah 2014